Kel 21 (MAD2T*Pagi*10 Ogos*Tahun 1)

Keluaran 21

Penjelasan Singkat
Hukum mengenai pembunuhan

Isi Pasal
Hukum tentang budak. Jaminan nyawa pada orang.

Judul Perikop
Tentang hak budak Ibrani (21:1-11)
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia (21:12-36)

Tafsiran: Perikop ini adalah hukum sipil pertama yang Tuhan berikan kepada orang Israel. Perhatikanlah tempatnya di dalam kitab Keluaran, perikop ini terletak tepat setelah Tuhan memberikan sepuluh perintah dan penjabaran peraturan tentang kebaktian pada pasal 20. Lalu apa signifikansinya?

Kita mungkin bertanya mengapa Tuhan mengizinkan perbudakan dikukuhkan dalam hukum sipil rakyat Israel sejak mula-mula? Pada masa itu, perbudakan adalah lazim dan diterima secara luas. Ketetapan Tuhan dalam perikop ini justru mengembalikan harkat manusia sebagai gambar-Nya. Hukum ini bersifat revolusioner karena menyatakan bahwa hak kepemilikan seorang majikan atas budaknya hanya berlaku selama enam tahun dan bukan seumur hidup, sebagaimana yang lazim berlaku pada saat itu. Mengapa demikian? Karena setiap insan adalah individu yang memiliki hak asasi dan kebebasan. Manusia bukanlah properti manusia lainnya.

Kita melihat semangat yang sama, yang kelak diterapkan juga pada tanah yang tidak boleh dijual secara mutlak karena Tuhanlah, Pemiliknya yang mutlak, sedangkan orang Israel hanya diizinkan menggunakan untuk sementara waktu (Im. 25:23). Kalau tanah saja tidak boleh dijual mutlak, apalagi sesama manusia?

Seorang perempuan yang dijual sebagai budak (Keluaran 21:7-11) diserahkan dalam transaksi pernikahan sehingga perempuan itu harus diperlakukan selayaknya seorang istri. Transaksi ini menuntut sang pria untuk memperlakukan istrinya dengan hormat (Keluaran 21:9-10). Untuk menjamin agar hal ini terpenuhi, maka hukum Israel kuno ini secara luar biasa memberikan perlindungan kepada sang wanita dengan jaminan hidup bebas, tanpa harus membayar uang tebusan jika ia diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminya.

Melalui hukum ini, Tuhan kembali menegaskan kehendak-Nya di tengah umat-Nya. Karena setiap insan diciptakan menurut gambar Allah, maka umat Allah perlu menunjukkan sikap yang sinkron dengan pemahaman itu dalam hidup keseharian, juga dalam interaksi dengan setiap orang.

Manusia tidak berhak mencabut nyawa sesamanya. Hanya Allah yang berhak menentukan masa hidup seseorang (ayat 13). Allah menuntut agar kepada orang yang memukul orang sampai mati (ayat 12-14), memukul orang-tuanya (ayat 15), menculik orang lain untuk dijadikan budak (ayat 16), mengutuki ayahnya (ayat 17), atau keteledoran yang menyebabkan kematian sesamanya (ayat 28-32), diberlakukan hukuman mati. Aturan ini menegaskan bahwa Tuhan mengendalikan segala sesuatu dan bahwa setiap ciptaan Tuhan berhak atas hidup yang dikaruniakan Tuhan kepadanya dan pengakuan tentang kebenaran itu dari sesamanya.

Keadilan Allah. Hukuman mati terhadap orang yang menyebabkan sesamanya mati, bukan karena Allah kejam melainkan karena adil. Andaikata prinsip ini diberlakukan terus sampai kini, akan banyak orang harus dihukum mati. Sesungguhnya semua dosa selalu mengandung sifat berontak melawan Allah dan sangat besar kemungkinan berdampak destruktif (merusak) secara sosial. Jelas bila semua orang yang berdosa harus mati. Dalam keadilan dan kasih-Nya, Allah menuntut nyawa seorang Penebus yang sempurna agar kita boleh luput dari hukuman kekal Allah.

Renungkan: Dengan apakah kita dapat "membayar" hutang nyawa kita pada Kristus?

Popular posts from this blog

Efe 5 (MAD2T*Pagi*12 April*Tahun 1)

Kej 32 (MAD2T*12 Juli*Tahun 1)

Kej 44 (MAD2T*24 Juli*Tahun 1)