Bil 5 (MAD2T*20 Sept*Tahun 1)
Bilangan 5
Penjelasan Singkat
Perkara mengenai kecemburuan
Isi Pasal
Perkemahan yang najis.
Garis Besar
5:1 Semua orang yang najis disuruh untuk meninggalkan perkemahan.
5:5 Peraturan tentang menebus kesalahan.
5:11 Hukum tentang perkara cemburu.
Judul Perikop
Peraturan mengenai orang-orang yang najis (5:1-4)
Peraturan mengenai penebusan salah (5:5-10)
Hukum mengenai perkara cemburuan (5:11-31)
Kesimpulan
Kemurnian gereja harus benar-benar dipelihara sesuai dengan ketentuannya dan adalah untuk kemajuannya sehingga mereka yang jelas-jelas keji dan tidak dapat diperbaiki harus dikeluarkan dari persekutuan sampai mereka bertobat.
Fakta
Semua istri harus belajar dari “korban perkara cemburuan” untuk berjaga-jaga terhadap kejadian apapun untuk kecurigaan kesucian mereka – untuk menjauhkan diri dari segala perkara kejahatan. Suami harus belajar untuk tidak memiliki kecurigaan yang tidak ada sebabnya atau tidak adil atas istri mereka.