Bil 36 (MAD2t*21 Okt* Tahun 1)
Bilangan 36
Penjelasan Singkat
Warisan bani Gilead tertahan
Isi Pasal
Ketentuan mengenai warisan.
Garis Besar
36:1 Hak waris anak perempuan yang menyusahkan ditebus dengan menikahi anak laki-laki dari suku mereka sendiri.
36:7 Hak waris tidak boleh dialihkan dari suku ke suku.
36:10 Anak-anak perempuan Zelafehad menikah dengan anak laki-laki yang termasuk suku ayahnya.
Judul Perikop
Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris (36:1-13)
Kesimpulan
Adalah hikmat dari mereka yang memiliki tanah di dunia ini untuk menetapkan dan mengaturnya supaya perselisihan dan pertikaian tidak terjadi tentang hal itu diantara keturunan mereka.
Fakta
Anak-anak perempuan harus menikah baik-baik dan puas ketika mereka melihat Kristus mengarahkan pilihan mereka akan suami.